1. Najis Dzatiyah atau 'Ainiyah (Najis secara dzatnya) Najis ini merupakan najis yang disebabkan oleh dzatnya yang dikecualikan bangkai manusia, hewan laut seperti ikan, serangga-serangga yang tidak mempunyai darah yang mengalir seperti lalat dan nyamuk. Hukum dari najis ini adalah tidak mungkin untuk disucikan sebab dzatnya najis.
Najis pada anjing dan babi tergolong najis berat. 6. Khamar atau Minuman Keras. Selain haram, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa khamr atau minuman keras yang memabukkan adalah Najis. Namun, khamar dikatakan najis bukan karena kandungannya, melainkan karena efeknya yang bisa memabukkan seseorang dan membuatnya pingsan atau tidak sadar.
1. Najis Mukhaffafah Najis mukhaffafah adalah najis ringan berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun, serta belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Najis mukhaffafah dapat disucikan dengan memercikkan air pada tempat atau benda yang terkena najis tersebut.
Kompas TV religi agama Apa Perbedaan Najis dan Hadas dalam Islam? Ini Penjelasannya Kompas.tv - 31 Agustus 2023, 05:10 WIB ilustrasi wudhu dengan menggunakan air. Bacalah doa setelah wudu, karena bisa mengantarkan masuk surga (Sumber: freepik) Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada
Cara menghilangkan najis ini tidak cukup dengan membilasnya pakai air, terutama jika terkena bagian tubuh. Najis mughaladzah baru bisa dihilangkan dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali serta menggunakan tanah atau debu yang suci pada bilasan terakhir. Baik nanah yang bercampur dengan darah atau yang tidak
.